Minggu, 18 November 2012

permasalahan dalam penentuan pembagian jasa pelayanan


Banyak yang bertanya-tanya kepada saya, bagaimana cara membagi Jasa Pelayanan untuk dokter, perawat dan lain-lain dari sumber dana Jamkesmas?
Menurut saya, mestinya pembagian jasa tidak terpengaruh oleh sumber dana dari manapun. Askes, Jamkesmas, Umum kan semuanya sebagai pendapatan Rumah Sakit. Pembagian hanya didasarkan pada Acrual Bases atau Case Bases. Sistem mana yang dianut oleh Bagian Keuangan (Manajemen RS).Kalau menggunakan acrual, konsekuensinya RS harus survive, nutup Jasa Pelayanan dulu yang telah diberikan oleh dokter/perawat, walaupun dana Jamkesmas belum cair. Dengan sistem ini, Jasa Pelayanan relatif stabil. Dan kebanyakan dokter/perawat lebih suka yang model seperti ini, karena penghitungan yang dilakukan oleh klinisi menjadi mudah. Misalnya, selama satu bulan merawat pasien 100 orang, tinggal menghitung berapa hak yang mesti diterima. Para klinisi tidak mau tahu, pasiennya sudah bayar atau belum, dana Jamkesmas sudah cair atau belum.
Bagi manajemen merupakan beban berat. Karena harus menyediakan dana yang cukup besar untuk membayar jasa pelayanan dulu. Ini akan berakibat pada pembiayaan di sektor lain menjadi terkendala. Pembelian alat, pemeliharaan sarana dan lain lain pasti akan dinomer duakan.
Tapi bila menggunakan case bases, maka konsekuensinya adalah bila Dana Jamkesmas tidak turun, Jasa Pelayanan diberikan hanya dari jasa Pelayanan pasien umum yang telah membayar. Kondisi ini akan mengakibatkan Jasa Pelayanan yang diterima oleh klinisi (dokter/perawat) tidak stabil. Lebih-lebih kalau mayoritas pasien yang diawat di rumah sakit adalah pasien Jamkesas. Alasananya sederhana, Dana Jamkesmas belum bisa dicairkan, sehingga Jasa Pelayanan turun.
Naaaah………..masalahanya adalah, umpamanya pada saat akhir tahun kurang setengah bulan kok dananya turun dan jumlahnya sangat besar, sangat mungkin manajemen RS atau Pemda keberatan akan mencairkan seluruhnya. Karena Jasa pelayanan yang diterimakan bisa naik 3-4 kali lipat. Maka bisa jadi akan diberikan, tapi tidak seluruhnya (orang Jawa bilang “eman-eman” walaupun itu adalah hak karyawan), dan oleh manajemen
kemudian dianggap sebagai SILPA (Sisa Anggaran Tahn sebelumnya).

Jadi silakan, sistem pembagian yang selama ini dianut seperti apa, tapi bahwa
sumber dana apapun perlakuannya sama. Tinggal Acrual Bases atau Case Bases.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar