Minggu, 18 November 2012

sekilas mengenai jasa pelayanan


cara pembagian jasa pelayanan di rumah sakit pemerintah


Pembagian jasa pelayanan di rumah sakit atau biasa disebut dengan INSENTIF adalah kebijakan pimpinan RS dalam hal pemberian insentif kepada seluruh karyawan RS, sebenarnya bukan hal mudah tetapi juga bukan hal yang amat sangat sulit. Memang benar kalau dikatakan sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik antar karyawan, juga penurunan kinerja serta ketidakpuasan antara kayawan dengan pimpinan RS. Kondisi ini sebenarnya sudah banyak dialami di beberapa RS di Indonesia khusunya di rumah sakit Pemerintah. Bisa dikatakan bahwa setiap kali membagi jasa pelayanan selalu membuat galau para karyawan bahkan dianggap kurang berpihak pada karyawan kecil. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terus menerus sampai pada tahap yang aman artinya bagaimana mengurangi kesenjangan pendapatan antar karyawan itu sendiri. Melalui upaya dan kebijakan yang mencerdaskan, selalu mencari solusi terbaik dan tidak berlindung pada alasan klasik (tersedianya regulasi pemerintah) mungkin akan lebih baik.
Melalui artikel pendek ini izinkan saya memberikan sedikit tips/pengalaman saya membagi jasa pelayanan di RS Pemerintah tetapi hanya sebatas garis besarnya saja.

A. ATURAN MAIN DALAM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN :
1.    Adanya perturan Bupati (perbup) yang mengaju pada PP.25 Thn 2003, KEPMEN, Pola Tata Kelola RS dan peraturan lainnya
2.    Adanya pedoman pembagian jasa pelayanan di rumah sakit yang ditetapkan direktur
3.    Adanya prosedur tetap (protap) tentang teknis pembagian jasa pelayanan
4.    Adanya Tim yang ditunjuk untuk mengelola tugas tersebut, terdiri satu orang ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yg mewakili komposisi tenaga di RS (secara proporsional)

B. PEMBAGIAN TUGAS PADA TIM YANG DITUNJUK, terdiri :
1.    Penilaian indeks point                                            5. Perumusan Kebijakan
2.    Pengolahan data
3.    Informasi dan lintas fungsi
4.    Inventarisasi sumber-sumber pendapatan

C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN :
1.    Pelajari model pola tarif umum, askes, jamkesmas dan tarif lainnya
2.    Konversi nilai jasa pelayanan antara tarif umum dgn tarif askes, jamkesmas dan tarif lainnya
3.    Tentukan rumus pengabungan antara pendapatan perorangan/kelompok dengan nilai sebagai aset RS dan dengan hasil Penilaian indeks poin
4.    Bentuk kelompok-kelompok penerima jasa (misal Direktur, wakil direktur, Kabid/Kasie, Ka.Subid/ka.Subsie, staf utama, staf madya, staf muda, kepala instalasi, kepala bangsal, perawat,  penunjuang medik,  staf administrasi, Dewan Pengawas, dokter tamu, dst)
5.    Penetapan bobot 1 (satu) sampai bobot tertinggi dan peruntukannya
6.    Tentukan rumus  menuju standar rata-rata dari pendapatan masing masing profesi dan kebijakan lainnya

D. PENILAIAN INDEKS POIN :
1.    Perlu menetapkan jumlah parameter yang akan dipakai (mis. pendidikan, jabatan, masa kerja, risiko pekerjaan, profesi, beban kerja, tingkat keaktivan, indeks pajak, status kepegawaian, golongan dst) masing masing parameter diikuti dengan nilai indeks poin sesuai dengan pilihan kesesuaian posisi karyawan.
2.    Bagaimana cara menetapkan indeks poin? Jawab : semua parameter dianggap sebagai pertanyaan atau statement yang harus dijawab misalnya dengan pilihan-pilihan yang tersedia, contoh parameter pendidikan : terdapat SD sampai dgn paska sarjana, buat nilai gradasi tsb.
3.    Bobot penilaian indkes point diusahakan seimbang, aplikasinya diatur untuk bahan penjumlahan dan atau bahan perkalian (lakukan kajian seperlunya bila berhasil akan selaras dgn huruf C angka 3).

by erwin ardiansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar